Aturan Unik Kerajaan Majapahit, Suami Sakit Selama 3 Tahun Perempuan Boleh Kawin Lagi
Perceraian menghendaki empat macam bukti, pertama adanya saksi, memecah mata uang, memberikan air untuk cuci muka, dan memberikan butir beras. Itulah tanda bukti perceraian yang disebut siddha atadin.
Sebelum ada empat tanda itu yang dipenuhi, perkawinan belum terpisah. Jika seorang istri tanpa bukti perceraian lalu kawin dengan laki-laki lain, ia dikenakan denda empat puluh ribu.
Demikianlah empat tanda bukti perceraian itu merupakan syarat mutlak untuk pengesahannya. Adanya saksi tidak memerlukan penjelasan. Pemecahan mata uang dimaksud sebagai lambang pecahnya perkawinan.
Sementara pemberian butir beras berarti pihak perempuan harus mencari penghidupannya sendiri, tidak lagi bergantung kepada suaminya.
Pemberian air untuk cuci muka bermakna bahwa istri melihat dan mengetahui apa yang terjadi. Setelah melakukan upacara itu, kedua belah pihak tidak saling terikat. Mereka bebas untuk kawin lagi tanpa mengalami tuntutan.