Aturan Unik Kerajaan Majapahit, Suami Sakit Selama 3 Tahun Perempuan Boleh Kawin Lagi
Bahkan ketika suami pergi berlayar hingga 10 tahun maksimalnya. Jika merantau ke desa lain untuk mencari uang, maka itu dibatasi maksimal empat tahun. Begitu pun ketika pergi belajar batasnya enam tahun.
Jika suami meninggalkan istrinya tidak untuk belajar, tidak untuk mencari uang untuk menambah kekayaan bersama, istrinya boleh menunggu sampai empat tahun. Selanjutnya, istrinya boleh kawin lagi dengan laki-laki lain.
Demikianlah ajaran kitab undang-undang Manawa. Sedangkan kitab undang-undang Kutara mengatur batas waktu menunggu itu hanya tiga tahun. Selebihnya istrinya boleh kawin lagi dengan laki-laki lain.
Suaminya tidak berhak untuk menyalahkannya. Dalam hal ini perceraian itu disebut pinisah ing hyang, atau istilahnya diceraikan oleh dewa.
Secara keseluruhan, perceraian di peraturan Kerajaan Majapahit diatur pada Pasal 191 Kutara Manawa.