2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Tim iNews
Polresta Malang saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari 2026. (Foto: Ist)

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Sebagai imbalan, kedua kurir dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.

Penyidik juga mengungkap MS dan MR bukan kali pertama terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya mengaku telah menerima empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 serta dua kali pengiriman ekstasi.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan lain yang terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

8 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal