Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Sebagai imbalan, kedua kurir dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan.
Penyidik juga mengungkap MS dan MR bukan kali pertama terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya mengaku telah menerima empat kali pengiriman sabu sejak April 2026 serta dua kali pengiriman ekstasi.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan lain yang terkait.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun beserta pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.