Saat menggeledah lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3.275 gram atau sekitar 3,2 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket berisi 80 butir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.480 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka ANH yang lebih dahulu ditangkap pada akhir Juni 2026.
"Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil kami amankan sebelum sempat diedarkan oleh para pelaku," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima pasokan sabu dan ekstasi dari FI menggunakan sistem ranjau atau sistem putus. Mereka mengambil narkotika dari orang suruhan tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan.