Warga Serbu Samsat Semarang di Hari Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Lurisa Lulu
Ratusan warga antre di Kantor Samsat Semarang untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan di hari terakhir, Senin (30/6/2025). (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Ratusan warga menyerbu Kantor SamsatKabupaten Semarang untuk memanfaatkan kesempatan terakhir bebas denda atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, Senin (30/6/2025). 

Ratusan wajib pajak terlihat mengantre di berbagai loket pelayanan, terutama di loket cek fisik kendaraan untuk pembayaran pajak lima tahunan dan proses balik nama kendaraan. 

Program “Tak Diskon Maka Tak Sayang” yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 ini menawarkan penghapusan pokok tunggakan, denda pajak, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan syarat wajib pajak membayar pajak tahun berjalan 2025.

Seorang wajib pajak, Asella Ferrari Fanya, mengaku harus mengantre panjang untuk menyelesaikan proses cek fisik kendaraan. 

“Saya baru bisa mengurus hari ini karena sebelumnya sibuk dengan kegiatan sekolah. Untungnya masih keburu memanfaatkan pemutihan ini,” ujar Asella.

Pihak Samsat Kabupaten Semarang telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak di hari terakhir program. 

Kanit Regident Satlantas Polres Semarang, Ipda Kurniawan, menjelaskan, pelayanan cek fisik kendaraan dimulai lebih awal, yakni pukul 07.00 WIB, untuk mengurai antrean. Selain itu, petugas diterjunkan secara bergantian agar pelayanan tetap berjalan optimal.

“Kami membuka layanan lebih pagi dan menambah petugas secara bergilir untuk memastikan semua wajib pajak terlayani dengan baik di hari terakhir ini,” ungkap Ipda Kurniawan.

Selain mengurus pajak lima tahunan, banyak wajib pajak yang memanfaatkan hari terakhir program untuk mengurus balik nama kendaraan. Sejak 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya administrasi seperti penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor baru.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025

57 tahun lalu

Ratusan Warga Antre Panjang Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Cinere

57 tahun lalu

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Warga Datangi Samsat Soreang

57 tahun lalu

Akses Ditutup, Pedagang dan Agen Tiket Terminal Bus Bawen Mogok Jualan

57 tahun lalu

Pemuda Ditemukan Tewas di Rawa Pening Semarang, Kaki Terikat Aki Mobil dan Tabung Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal