Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Warga Datangi Samsat Soreang
BANDUNG, iNews.id – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disambut antusias warga Kabupaten Bandung. Mereka berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Soreng, di Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kamis (20/3/2025).
Kedatangan warga untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 6 Juni 2025.
Pantauan di lokasi, pemilik sepeda motor maupun mobil tampak mengantre dengan tertib, bahkan antrean mengular hingga ke area parkiran.
Banyak warga merasa terbantu dengan kebijakan ini, terutama mereka yang selama ini kesulitan membayar tunggakan pajak karena alasan ekonomi.
Adi Sukmayadi (40), seorang pengemudi ojek online, mengaku sangat bersyukur dengan adanya kebijakan ini.