Posting Foto Payudara Mantan Pacar di Medsos, Warga Demak Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus pornografi di Mapolda, Selasa (19/10/2021). Foto/IST

"Setelah itu, korban mengalami gangguan psikologis. Korban stres dan merasa ketakutan. Akhirnya, korban melaporkan hal itu ke SPKT Polda Jateng," ujar jenderal bintang dua ini.

Mendapat laporan tersebut, Ditkrimsus Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui pelaku yang memposting foto korban di media sosial dan mengetahui keberadaannya, polisi langsung melakukan penangkapan. 

Tersangka ditangkap di daerah Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan itu, lantaran merasa sakit hati dan cemburu lantaran sakit hati korban dekat dengan teman pria lain.

"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun," ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

7 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

7 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal