Posting Foto Payudara Mantan Pacar di Medsos, Warga Demak Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus pornografi di Mapolda, Selasa (19/10/2021). Foto/IST

"Setelah itu, korban mengalami gangguan psikologis. Korban stres dan merasa ketakutan. Akhirnya, korban melaporkan hal itu ke SPKT Polda Jateng," ujar jenderal bintang dua ini.

Mendapat laporan tersebut, Ditkrimsus Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui pelaku yang memposting foto korban di media sosial dan mengetahui keberadaannya, polisi langsung melakukan penangkapan. 

Tersangka ditangkap di daerah Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan itu, lantaran merasa sakit hati dan cemburu lantaran sakit hati korban dekat dengan teman pria lain.

"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun," ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal