Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jogja, Polda Jateng Amankan Seorang Karyawan Debt Collector

Kristadi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers gelar pengungkapan kasus praktik pinjol ilegal. (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Satu orang diamankan terkait kasus pinjol ilegal tersebut. 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat pinjol. Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dan pada Kamis (14/10) berhasil menangkap salah satu orang berinisial AK (26) di sebuah tempat kos yang terletak di jalan dr Sutomo, Bausasran, Danurejan, Yogyakarta.

Di tempat kos AKA yang ternyata adalah karyawan debt collector, polisi menyita sebuah handphone dan sebuah PC. “Selanjutnya dilakukan pendalaman dan didapatkan keterangan bahwa AK bekerja di Kantor PT AKS di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (19/10/2021).

“Di kantor AKS ini kita mengamankan empat orang lain dan menemukan 300 unit komputer. 150 unit digunakan sebagai alat penagihan kepada nasabah pinjol,” katanya.

Kemudian, kelima orang ini dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, AK mengaku telah bekerja sebagai debt collector selama tiga bulan. “Saya hanya bertugas menagih pinjaman nasabah,” kata AK.  Namun  jika tidak ada respons dari nasabah, dia mengancam dengan cara mengirimkan gambar nasabah yang sudah diedit untuk disebarluaskan ke media sosial.

Sementara itu, polisi saat ini masih memburu pemodal atau pemilik pinjaman online. Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 45 junto Pasal 27 UU No 13 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal