SLEMAN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Sleman menangkap tujuh pengedar obat-obatan terlarang. Salah satu pelaku yakni berinisial YP, mantan petinju amatir.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan mengatakan, dalam pengungakapan tersebut turut diamankan barang bukti 9.594 pil thirexyphenidyl, pil riklona dan psikotropika.
“Ada tujuh orang pengedar yang kami amankan, termasuk seorang mantan petinju amatir,” ujar Andhyka di Mapolres Sleman, Selasa (4/2/2020).
Dia mengungkapkan, YP ditangkap bersama dua tersangka lain masing-masing A dan EC di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Sementara keempat tersangka lain yakni ES, RS, RC dan RW diamankan di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.
“Mereka bertransaksi lewat medsos kemudian mengirim paket melalui jasa ekspedisi,” katanya.