Polres Sleman Tangkap 7 Pengedar Obat Terlarang, Salah Satunya Mantan Petinju Amatir

Kuntadi
Ketujuh tersangka pengedar obat terlarang saat ekspose di Mapolres Sleman, Selasa (4/2/2020). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Menurutnya, obat terlarang ini mereka edarkan di wilayah Yogyakarta dan Sleman. Setiap plastik berisi 10 butir dijual seharga Rp35.000. Target penjualan obat terlarang ini menyasar kalangan ekonomi bawah, remaja, mahasiswa dan pelajar.

Pengakuan YP, dia nekat menjual obat-obatan tersebut karena alasan ekonomi. Dia merupakan atlet tinju amatir dari tahun 1994 hingga tahun 2000. Setelah itu dia bekerja sebagai satpam. “Uangnya untuk sehari-hari. Saya bekerja sebagai securiti,” kata YP.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian Pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

57 tahun lalu

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir

57 tahun lalu

3 Warga Magelang Edarkan Uang Palsu di Sleman, Modus Top Up Dompet Digital!

57 tahun lalu

Kronologi Wanita Tewas Ditikam saat Pesta Miras Lesbian di Tempat Kos Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal