MALANG, iNews.id – Paket hemat sabu-sabu, ganja dan pil dobel L yang dikemas dalam kamus bahasa Inggris beredar di Malang, Jawa Timur (Jatim). Polisi berhasil mengamankan dua dari tiga pengedar narkoba paket hemat ini.
Yudha Iranda dan Ega Sandi ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba yang menyasar pelajar dan mahasiswa. Warga Wajak, Kabupaten Malang ini ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardo Simarmata mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari ditangkapnya seorang pelajar (16) yang sedang nongkrong di belakang GOR Ken Arok, Malang. Pelajar ini membawa sabu paket hemat seharga Rp300.000.
“Polisi kembangkan di atasnya, tertangkap pengedar Yudha Iranda. Kasus dikembangkan lagi hingga ditangkap Ega Sandi,” katanya saat ekspos kasus, Senin (3/2/2020).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1,6 gram sabu, 1,5 kilogram ganja dan 87.800 butir Pil Dobel L.