2 Pengedar Narkoba Paket Hemat dalam Kamus Dibekuk Polisi di Malang

Deni Irwansyah
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardo Simarmata menunjukkan kamus modifikasi yang digunakan tersangka. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id – Paket hemat sabu-sabu, ganja dan pil dobel L yang dikemas dalam kamus bahasa Inggris beredar di Malang, Jawa Timur (Jatim). Polisi berhasil mengamankan dua dari tiga pengedar narkoba paket hemat ini.

Yudha Iranda dan Ega Sandi ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba yang menyasar pelajar dan mahasiswa. Warga Wajak, Kabupaten Malang ini ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardo Simarmata mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari ditangkapnya seorang pelajar (16) yang sedang nongkrong di belakang GOR Ken Arok, Malang. Pelajar ini membawa sabu paket hemat seharga Rp300.000.

“Polisi kembangkan di atasnya, tertangkap pengedar Yudha Iranda. Kasus dikembangkan lagi hingga ditangkap Ega Sandi,” katanya saat ekspos kasus, Senin (3/2/2020).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1,6 gram sabu, 1,5 kilogram ganja dan 87.800 butir Pil Dobel L.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal