Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:22:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menunjukkan barang bukti ribuan butir obat terlarang hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

PURBALINGGA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11.036 butir obat jenis psikotropika dan daftar G dari dua orang pemuda.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, mengungkapkan penangkapan dilakukan di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti obat terlarang yang dibawa dari Jakarta.

“Dua tersangka yang diamankan berinisial SE (20) warga Kecamatan Kalimanah dan KA (21) asal Kecamatan Padamara,” ujar Kompol Agus, Kamis (30/10/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer serta 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, kardus dan kantong plastik hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kedua tersangka diduga tanpa hak memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat-obatan berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut