Polda Surati Pj Gubernur Jateng Izin Periksa Eks Ketua Gerindra Semarang atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Eka Setiawan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sejak dilaporkan ke Polda Jateng Jumat (8/9/2023) penyidik telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Suparjiyanto sebagai pelapor, anak korban dan kerabatnya, dan satu lagi adalah dokter yang melakukan visum. 

Suparjiyanto selaku pelapor sudah dimintai keterangan penyidik sebagai saksi sekaligus pelapor pada Senin (11/9/2023).  Joko dipolisikan Suparjiyanto karena disebut melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. 

Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Penganiayaan ini, sesuai keterangan pelapor, karena terlapor tidak terima di dekat tempat tinggalnya dipasang bendera dan baliho PDIP. 

Saat melakukan penganiayaan, Joko masih berstatus Ketua DPC Partai Gerindra Semarang. Selain pelaporan pidana, buntut dari penganiayaan itu adalah dicopotnya Joko dari jabatannya di Partai Gerindra.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal