Polda Jateng Tutup Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Lereng Merapi

Eka Setiawan
Ilustrasi penambangan pasir. Foto: dok.

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menutup aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Lereng Gunung Merapi di Kabupaten Magelang. Ini juga yang masuk Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

"Kami bersama Dinas ESDM Provinsi Jateng sudah ke lokasi (di Magelang) dan sudah ditutup, semua aktivitas yang ilegal," kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (25/1/2023).

Selain di Magelang, Dwi menyebut pihaknya juga sedang melakukan berbagai penyelidikan dari informasi yang masuk tentang dugaan adanya aktivitas penambangan ilegal di tempat lain.

"Sekarang kami juga sedang lidik (penyelidikan) di Blora," kata Dwi.

Dinas ESDM Provinsi Jateng awal Januari ini melakukan sidak di kawasan Lereng Merapi dan mendapati adanya aktivitas penambangan pasir ilegal. Aktivitas itu bahkan sudah berada di kawasan TNGM.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan aktivitas penambangan di wilayah TNGM dipastikan melanggar.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gugur saat Tugas Pengamanan Lebaran di Pekalongan, Bripka Septian Eko Nugroho

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal