SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi di tempat karaoke yang beroperasi di kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. Di lokasi ini mempekerjakan korban, perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Korban dijaring lewat media sosial dengan modus bekerja sebagai pelayan rumah makan. Namun korban dipekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus melayani tamu berhubungan seksual dalam bilik yang sudah disediakan pemiliknya.
“Korban ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Lalu korban mengadu kepada orang tuanya dipaksa untuk bekerja sebagai PSK,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di lobi kantornya, Selasa (4/2/2025).
Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap tersangka yakni Sukini alias Tini (40). Tersangka menjadikan korban sebagai PSK.
Dia menjelaskan, korban menolak hal itu dan meminta izin untuk pulang. Namun korban diharuskan membayar uang senilai Rp1 juta jika memang ingin pulang.