“Korban tak bisa menolak karena dari pihak penyedia minta uang tebusan Rp1 juta,” katanya.
Selanjutnya orang tua korban didampingi UPTD Provinsi Jawa Tengah kemudian membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jateng. Kasus ini diselidiki polisi hingga menangkap tersangka
. Setelah didalami, tersangka diketahui memiliki usaha karaoke dan sewa kamar untuk pemandu lagu/LC yang akan memberikan layanan jasa seks kepada pengunjung.
“Tersangka mengambil keuntungan Rp20.000 dari sewa LC dan Rp50.000 dari sewa kamar open BO,” katanya.
Menurutnya, lokasi karaoke yang dilakukan penegakan hukum berada dalam kawasan wisata Gunung Kemukus. Untuk masuk ke tempat ini ada biaya retribusi yang ditarik pemerintah daerah setempat.