Polisi Tangkap 4 Tersangka TPPO, Korban Dipaksa jadi PSK

Ari Sandita Murti
Polisi mengungkap dugaan kasus TPPO yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai perempuan pekerja seks komersial (PSK). Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.

"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, lokasinya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Nunu menambahkan, dua korban tersebut berinisial AMD (17) dan MAL (19), yang mana satu korban tersebut merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. 

Kedua korban tersebut awalnya ditawarkan pekerjaan oleh temannya, yang mana temannya lantas diperkenalkan dengan seorang mucikari, Tabok yang kini masih diburu polisi.

Dalam pertemuan itu, kata dia, korban dijelaskan jika dia harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan uang gaji. Jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal