Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen

Eka Setiawan
(kiri ke kanan): Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Perwakilan UPTD PPA Jateng Tri Putranti Novitasari. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Tempat karaoke itu tidak diberi plang. Hanya berupa sebuah rumah. Lokasi ini cukup samar bagi para pengunjung.

“Kami mohon pemda setempat bisa menertibkan lokasi tersebut, dikembalikan marwahnya sebagai tempat wisata religi,” ucapnya.

Terkait kasus ini, Kombes Dwi mengatakan pihaknya menggelar penyelidikan lebih lanjut. Sebab, disinyalir melibatkan pihak lain yang berperan merekrut atau mencari perempuan atau korban untuk dipekerjakan. Lokasi prostitusi itu sudah beroperasi sejak 1 tahun yang lalu. Selain itu dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya.

“Modalnya dari utang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dan menjadikannya mata pencaharian. Lalu, Pasal 506 KUHP mucikari menggambil untung dari pelacuran perempuan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

6 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

7 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal