Pemkab Batang Tak Buru-buru Tentukan UMK 2023, Ini Alasannya

Antara
Ilustrasi - Upah MInimum Kabupaten/Kota (UMK). (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Karena rumusannya tidak sama dengan yang dulu, maka harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Itu harus mengikuti sembilan variabel dan untuk perumusan data yang menerbitkan BPS pusat," katanya.

Suprapto mengatakan, saat ini besaran upah minimum di Kabupaten Batang Rp2.132.535. Sebelumnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dewan upah dalam hal sosialisasi terkait perkiraan upah minimum kabupaten 2023.

"Sudah pernah kami koordinasi dengan dewan upah yang anggotanya terdiri atas dewan pakar universitas, BPS, Apindo, serikat pekerja dan pemda. Pertemuan baru sosialisasi dan masukan untuk memperkirakan besaran UMK," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

57 tahun lalu

Surabaya Lumpuh! Ribuan Buruh Blokade Jalan, Tolak UMP Jatim Rp2,4 Juta!

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

57 tahun lalu

UMP Lampung 2025 Rp2.893.070, Naik 6,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal