Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Batang Tak Buru-buru Tentukan UMK 2023, Ini Alasannya

Selasa, 08 November 2022 - 17:40:00 WIB
Pemkab Batang Tak Buru-buru Tentukan UMK 2023, Ini Alasannya
Ilustrasi - Upah MInimum Kabupaten/Kota (UMK). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BATANG, iNews.id Pemkab Batang tidak tergesa-gesa menentukan upah minimum kabupaten (UMK) 2023. Kebijakan menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP). 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengusulkan penentuan UMK sebelum ada penetapan upah minimum provinsi.

"Untuk usulan belum. Nanti, mudah-mudahan pada 21 November 2022 sudah ada penetapan UMP dari Pemprov Jateng," kata Suprapto, Selasa (8/11/2022).

Pihaknya baru akan mengadakan rapat untuk menghitung penyesuaian UMK 2023 karena masih menunggu syarat upah minimum kabupaten/kota tidak boleh di bawah UMP Provinsi Jateng.

Terkait perumusan usulan upah minimum kabupaten/kota 2023, pihaknya juga perlu menghitung besarannya berdasarkan rilis statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut