Pemkab Batang Tak Buru-buru Tentukan UMK 2023, Ini Alasannya

Antara
Ilustrasi - Upah MInimum Kabupaten/Kota (UMK). (Foto: Ilustrasi/Ist)

BATANG, iNews.id Pemkab Batang tidak tergesa-gesa menentukan upah minimum kabupaten (UMK) 2023. Kebijakan menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP). 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengusulkan penentuan UMK sebelum ada penetapan upah minimum provinsi.

"Untuk usulan belum. Nanti, mudah-mudahan pada 21 November 2022 sudah ada penetapan UMP dari Pemprov Jateng," kata Suprapto, Selasa (8/11/2022).

Pihaknya baru akan mengadakan rapat untuk menghitung penyesuaian UMK 2023 karena masih menunggu syarat upah minimum kabupaten/kota tidak boleh di bawah UMP Provinsi Jateng.

Terkait perumusan usulan upah minimum kabupaten/kota 2023, pihaknya juga perlu menghitung besarannya berdasarkan rilis statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

57 tahun lalu

Surabaya Lumpuh! Ribuan Buruh Blokade Jalan, Tolak UMP Jatim Rp2,4 Juta!

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

57 tahun lalu

UMP Lampung 2025 Rp2.893.070, Naik 6,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal