“keterlibatannya sebagai pelaku kekerasan dengan melakukan pelemparan batu ke mobil sebanyak 2 kali,” katanya.
Sementara, penangkapan terhadap S alias R dilakukan Rabu (30/9/2020) di Jepara. Peran S alias R yakni melakukan survei terhadap acara yang digelar salah satu warga di Kampung Mertodranan.
S alias R ini juga mengajak dan menghasut massa lainnya untuk melakukan pembubaran. Sehingga R dijerat dengan pasal 160 KUHP atau pasal 335 KUHP. Sedangkan tersangka T dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
Sejauh ini, total terdapat 12 tersangka yang telah berhasil ditangkap. Sedangkan lima orang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial S, DC, B, W, dan H. Dengan jumlah tersangka yang terus bertambah, tidak menutup kemungkinan Polisi akan mendapatkan nama-nama lainnya dalam kasus itu.