Otak Penyerangan di Pasar Kliwon Solo Digerebek Densus 88

Sindonews
Ary Wahyu Wibowo
Dua tersangka baru (baju tahanan paling depan) kasus penyerangan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon saat diamankan di Mapolresta Solo, Kamis (1/10/2020). (Foto: Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)

“keterlibatannya sebagai pelaku kekerasan dengan melakukan pelemparan batu ke mobil sebanyak 2 kali,” katanya.

Sementara, penangkapan terhadap S alias R dilakukan Rabu (30/9/2020) di Jepara. Peran S alias R yakni melakukan survei terhadap acara yang digelar salah satu warga di Kampung Mertodranan.

S alias R ini juga mengajak dan menghasut massa lainnya untuk melakukan pembubaran. Sehingga R dijerat dengan pasal 160 KUHP atau pasal 335 KUHP. Sedangkan tersangka T dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.

Sejauh ini, total terdapat 12 tersangka yang telah berhasil ditangkap. Sedangkan lima orang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial S, DC, B, W, dan H. Dengan jumlah tersangka yang terus bertambah, tidak menutup kemungkinan Polisi akan mendapatkan nama-nama lainnya dalam kasus itu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Belajar Merakit Bom dari Internet

4 hari lalu

Densus 88 Dalami Motif Pelajar R Ledakkan Bom Rakitan di MAN 3 Padang 

12 hari lalu

Penyerangan Polisi di Katingan, Pelaku Kedua Ditangkap Bawa Barang Bukti Parang

1 bulan lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

4 bulan lalu

5 DPO Penyerangan Tambrauw Menyerahkan Diri usai Negosiasi dengan Komnas HAM Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal