Kasus Pertanahan, Komisi II DPR: Mafia Tanah Harus Diberantas Bersama

Dewi Mustikasari
Komisi II DPR menyoroti kasus pertanahan di Jawa Tengah. (Foto: iNews TV)

SEMARANG, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Riyanta mengatakan kasus pertanahan timbul karena adanya kelemahan sistem di negeri ini. Sehingga untuk mengurainya butuh kesabaran karena cukup pelik dan melibatkan banyak pihak.

Hal itu disampaikan oleh Riyanta usai acara program dialog dengan tema "Penanganan Kejahatan Pertanahan", di Studio iNews TV Semarang, Kamis (24/3/2022).

Meskipun ada aturan yang telah memayungi pertanahan itu, namun kata Riyanta belum mampu menyelesaikan kasus-kasus berkaitan dengan tanah.

"Baik dulu di PP No 10 tahun 1961, ataupun yang sekarang PP N0 24 tahun 1997. Di mana penyelenggara pelayanan publik di BPN itu tidak diberi kewenangan oleh hukum untuk menguji apakah dokumen yang dipersyaratkan dan kemudian dipenuhi oleh pemohon itu sah atau tidak. Ini kan salah satu kelemahan," katanya.

Dalam kesempatan itu Riyanta juga menyoroti keterlibatan oknum penegak hukum dalam  kejahatan pertanahan atau yang sering disebut sebagai mafia tanah.

Editor : Dewi Mustikasari Adhi Surya
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup

57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Dapat Penghargaan dari ATR-BPN

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal