Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menyita 21.801 motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Alasannya karena motor tersebut sudah beredar di berbagai wilayah.
“Nggak (disita). Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Syarief menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk digunakan sebagai sampel. Pihaknya, kata dia, meneliti jejak-jejak dari pengadaan tersebut.
“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi dalam pengadaan barang di program MBG. Salah satunya yakni proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.