SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan tersangka serta disita ratusan sak pupuk bersubsidi yang diselewengkan dari jalur distribusi resmi.
Pengungkapan kasus mafia pupuk ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026) siang.
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RKM, WKD, dan JJ. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk ke luar wilayah distribusi resmi.
“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Setelah pupuk ditebus oleh petani, para pelaku kemudian menguasai pupuk tersebut dan mengedarkannya kembali. Praktik ini memberikan keuntungan bagi pelaku, namun berdampak besar terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah.