“Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” katanya.
Harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp90.000. Namun oleh para pelaku, pupuk tersebut dijual kembali dengan harga Rp130.000 hingga Rp190.000 per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaan.
Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Jateng ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2020. Total pupuk yang disalahgunakan mencapai sekitar 665,5 ton, jumlah yang seharusnya dapat mencukupi kebutuhan lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare.
“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi, terdiri atas 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, diamankan pula dua unit kendaraan berupa truk dan pikap serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.