LBH Semarang: Undang-Undang PSDN Berpotensi Picu Konflik Horizontal

Muhammad Refi Sandi
Diskusi Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) masih menuai polemik (Muhammad Refi Sandi/MNC Portal Indonesia)

"Karena kewenangannya yang sangat luas maka sangat berpotensi disalahgunakan. Batasan dan indikator kapan presiden dapat mengerahkan Komcad juga tidak ada," lanjutnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Dan Komunikasi (FHK) Unika Sugyopranoto, Donny Danardono menilai
UU PSDN ini bermasalah sehingga harus direvisi secara total. Menurutnya, UU ini dibahas secara senyap oleh DPR dan pemerintah. 

"Secara substansi, hak untuk anti-perang atau anti-kekerasan harus dihormati. Komcad secara internasional adalah sarana tempur secara sukarela, artinya kalau suka bisa ikut tetapi kalau tidak suka boleh tidak ikut, bukan paksaan dan bukan tipu muslihat," kata Donny.

"Tetapi UU ini mengatur mobilisasi yang membuat orang tidak bisa memilih dan hilang sifat sukarela tersebut. Dan lebih aneh lagi ada pasal 66 ayat 1 mengatur tentang pidana bagi mereka yang tidak ikut mobilisasi," tambah Doni.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta di Balik Bentrok 2 Desa di Halmahera Tengah, Ini Kata Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

LBH Ansor Bali Soroti Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi

57 tahun lalu

Konflik Keluarga Berujung Maut di Palu, 1 Tewas dalam Perkelahian

57 tahun lalu

Prabowo Diminta Bantu Selesaikan Konflik PPP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal