Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Rest Area Km 429 Ungaran Ditangkap

Taufik Budi
Polda Jateng menghadirkan tiga komplotan pelaku pencurian kerap menyasar di rest area KM 429 Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, saat pemaparan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (16/9/2020). (Foto: iNews/Taufik Budi)

Polisi bergerak cepat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi mencurigai tiga pelaku sebagai aktor yang melakukan pencurian tersebut.

"Setelah diamankan dan diinterogasi, kelompok tersebut mengaku melakukan pencurian di beberapa TKP," ujarnya.

Komplotan itu kerap beraksi di Rest Area Km 429 Ungaran. Tercatat sedikitnya tiga kali kasus pencurian yang dilakukan di tempat tersebut. Pertama pada 16 Juli 2020 dengan sasaran mobil Honda City warna putih. Dalam pencurian tersebut, Agung peran sebagai eksekutor, sedangkan Kusmantoro dan Mansur sebagai sopir.

Kedua, pada 23 Juli 2020 dengan sasaran mobil Honda CRV warna putih. Yang ikut serta dalam pencurian tersebut Agung sebagai eksekutor, Slamet memantau, dan Sahid menyetir mobil. Kemudian, sekitar tahun 2019, komplotan ini juga menyasar Honda Freed. "Yang ikut serta dalam pencurian tersebut Agung peran sebagai eksekutor dan Kusmantoro sebagai sopir," ujarnya.

Selain itu, komplotan ini juga beraksi di jalan-jalan raya wilayah hukum Polres Semarang, di antaranya di Argo Cempoko pada 2019 dengan sasaran Honda Mobilio. Saat itu, Agung sebagai sopir dan Hasan sebagai eksekutor.

"Sekitar tahun 2019 dengan sasaran Honda Brio. Yang ikut serta dalam pencurian tersebut Agung sebagai sopir dan Hasan sebagai eksekutor," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni mobil Suzuki Ertiga bernopol B 1904 TYN, empat kunci buatan pembuka gembok, dan dua kunci T untuk membuka pintu mobil dan pemecah kaca. Komplotan ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal