Polisi bergerak cepat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi mencurigai tiga pelaku sebagai aktor yang melakukan pencurian tersebut.
"Setelah diamankan dan diinterogasi, kelompok tersebut mengaku melakukan pencurian di beberapa TKP," ujarnya.
Komplotan itu kerap beraksi di Rest Area Km 429 Ungaran. Tercatat sedikitnya tiga kali kasus pencurian yang dilakukan di tempat tersebut. Pertama pada 16 Juli 2020 dengan sasaran mobil Honda City warna putih. Dalam pencurian tersebut, Agung peran sebagai eksekutor, sedangkan Kusmantoro dan Mansur sebagai sopir.
Kedua, pada 23 Juli 2020 dengan sasaran mobil Honda CRV warna putih. Yang ikut serta dalam pencurian tersebut Agung sebagai eksekutor, Slamet memantau, dan Sahid menyetir mobil. Kemudian, sekitar tahun 2019, komplotan ini juga menyasar Honda Freed. "Yang ikut serta dalam pencurian tersebut Agung peran sebagai eksekutor dan Kusmantoro sebagai sopir," ujarnya.
Selain itu, komplotan ini juga beraksi di jalan-jalan raya wilayah hukum Polres Semarang, di antaranya di Argo Cempoko pada 2019 dengan sasaran Honda Mobilio. Saat itu, Agung sebagai sopir dan Hasan sebagai eksekutor.
"Sekitar tahun 2019 dengan sasaran Honda Brio. Yang ikut serta dalam pencurian tersebut Agung sebagai sopir dan Hasan sebagai eksekutor," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni mobil Suzuki Ertiga bernopol B 1904 TYN, empat kunci buatan pembuka gembok, dan dua kunci T untuk membuka pintu mobil dan pemecah kaca. Komplotan ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.