Ia menambahkan, dalam pengadaan lahan diduga terdapat penggelembungan harga tanah dari harga yang seharusnya dibayarkan.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menyebut kerugian negara dalam pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Purworejo mencapai Rp23 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi bermula dari pengadaan lahan seluas 25 ha yang dilakukan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada 2016.
Dalam penanganan perkara ini, sudah ada satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS, warga Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta yang merupakan makelar dalam proses pengadaan tanah.
Ia menjelaskan, panitia pengadaan tanah dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I saat melaksanakan survei untuk proyek pembangunan rumah dinas pegawai tersebut bertemu dengan AS yang menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.