Kejari Pekalongan Eksekusi Barbuk di Pegadaian, Sita 17 Kg Emas Senilai Rp15 Miliar

Suryono Sukarno
Tim Kejari Pekalongan menyita barang bukti kejahatan berupa 17 kg emas senilai Rp15 miliar yang dijaminkan di Kantor Pegadaian Kota Pekalongan. (iNews/Suryono Sukarno)

Kasi Pidum mengatakan, kasus ini berawal sekitar satu tahun lalu menimpa pengusaha toko emas, Kuntjoro (46) warga Batang dan Lanawati (41) asal Kedungwuni. Mereka menjadi korban penggelapan saat meminta tolong untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas namun barang malah digadaikan.

“Atas perbuatan pelaku Bambang warga Kedungwuni, korban harus mengalami kerugian mencapai belasan miliaran rupiah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana penggelapan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal