Kejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Tindak Pidana

Suryono Sukarno
Pemusnahan barang bukti perkara tidak pidana yang dilakukan Kejari Kabupaten Pekalongan. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

PEKALONGAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti perkara  tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba, uang palsu hingga obat-obatan. 

Barang bukti  yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara sepanjang Desember 2020 hingga Maret 2021. Rinciannya, tindak pidana kejahatan umum 13 kasus, dan lima kasus perkara kesehatan. 

Selain itu juga ada tujuh kasus penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti, dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan Dinas Kesehatan dan Polres Pekalongan.

“Tujuan pemusnahan adalah melaksanakan ketentuan undang-undang, yakni mengharuskan setiap perkara yang sudah inkrah segera dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, Kamis (8/4/2021).

Pemusnahan juga untuk menghindari kesulitan dalam  menginventarisasi  barang bukti. Khusus untuk barang bukti berupa gula pasir sebanyak 10 ton, nantinya akan dihanyutkan ke  sungai saat hujan deras. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal