Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati
PEKALONGAN, iNews.id – Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati berinisial AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan, Jawa Tengah, terancam hukuman 12 tahun penjara. Kendati dibidik dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), oknum tokoh agama ini bersikeras membantah telah mencabuli para santriwatinya.
AKF melalui kuasa hukumnya, Arif NS, secara tegas menolak seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh para pelapor. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengklaim tidak pernah melakukan perbuatan bejat sebagaimana yang dituduhkan.
Arif NS menilai kasus yang menyeret kliennya ini sangat sensitif. Dia meminta tim penyidik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah secara objektif, mengingat AKF selama ini dikenal masyarakat luas sebagai sosok tokoh agama yang alim dan berperilaku baik.
"Dari hasil pemeriksaan, klien kami sama sekali tidak mengakui dan menyatakan tidak pernah melakukan apa yang telah dilaporkan oleh keenam santriwatinya. Kami berharap penyidik bisa bersikap profesional dan objektif menangani kasus ini," ujar Arif NS saat memberikan pembelaan, Kamis (28/5/2026).
Namun, bantahan sepihak dari kubu tersangka tidak menyurutkan langkah kepolisian. Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan status tersangka setelah memeriksa AKF secara maraton selama lebih dari 12 jam, sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari.
Polisi menjerat AKF dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun bui atau sanksi denda materiil sebesar Rp300 juta atas dugaan pemanfaatan relasi kuasa untuk tindakan asusila.
Polisi menegaskan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan sinkron, termasuk keterangan dari enam orang saksi korban yang merupakan santriwati sekaligus alumni dari padepokan di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran tersebut.
Merespons bantahan tersangka, kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, menyatakan tidak ambil pusing. Pihaknya mengapresiasi kinerja taktis Polres Pekalongan Kota yang bergerak cepat demi memberikan keadilan bagi korban. Demi mematahkan alibi tersangka di persidangan nanti, ia bahkan telah menyiapkan tim hukum berkekuatan penuh.