Jadi Komplotan Perampas Ponsel, Pasutri di Semarang Ditangkap Polisi

Antara
Pasangan suami istri pelaku perampasan ponsel dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6/2022). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya.

"Modusnya sama, pura-pura paket datanya habis, pinjam telepon, lalu langsung kabur," katanya.

Dalam beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian. Telepon seluler hasil curian selanjutnya dijual secara daring. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bayar cicilan sepeda motor dan beli beras.

Dalam penyelidikan, kepolisian menyampaikan apresiasi kepada teman korban yang sempat memfoto pelaku saat beraksi.

"Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

18 hari lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

24 hari lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

28 hari lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

29 hari lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal