Godok RUU Perkoperasian, Kemenkop-UKM Minta Masukan Akademisi UNS

Ary Wahyu Wibowo
Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM di Fakultas Hukum UNS Solo, Jumat (23/12/2022). Foto: Ist.

Awal Januari diharapkan sudah masuk pembahasan antar-kementerian Lembaga, dan setelah itu masuk masa harmonisasi. Di sela sela itu, pihaknya akan melakukan serap aspirasi dengan akademisi, gerakan dan masyarakat untuk memperbaiki RUU yang disiapkan. 

Serap aspirasi di antaranya dengan meminta masukan, dan koreksi dari akademisi Fakultas Hukum UNS yang diharapkan memperkuat rumusan RUU Perkoperasian. Setelah itu, awal tahun depan akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan perguruan tinggi lainnya. 

Dekan Fakultas Hukum UNS Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani mengatakan, RUU Perkoperasian sangat penting bagi penguatan perekonomian. Sebab koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia. 

Pada era teknologi dan society 4.0, tentunya banyak perkembangan di bidang koperasi. Dengan demikian, payung hukum koperasi juga harus menyesuaikan, dan peran pemerintah sangat penting dalam pengawasan koperasi.   

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Prihatin Situasi Politik saat Ini, UNS Ingatkan DPR dan Pemerintah Miliki Kepekaan Sosial

57 tahun lalu

Terungkap Pegawai Koperasi Lampung Tewas Dibunuh Nasabah, Ditemukan Luka di Leher

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal