“Rupaya ada praktek koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi. Ada pihak yang memakai koperasi sebagai jubah, sementara prakteknya bertentangan dengan prinsip jati diri koperasi,” ucapnya.
Koperasi sebagai entitas bisnis, lanjutnya, perlu didukung dengan ekosistem yang kuat. Dalam RUU Perkoperasian, disamping adanya pengawasan koperasi yang lebih kuat dengan otoritas pengawas koperasi, juga mengatur tentang Lembaga penjamin simpanan anggota koperasi.
“Ini menjadi bagian penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan. Ada 30 juta anggota mempercayakan dananya di koperasi,” katanya.
Selain itu juga ada komite penyehatan koperasi untuk menangani koperasi-koperasi yang bermasalah. Dengan RUU yang disusun, diharapkan koperasi bisa tumbuh besar dan menyejahterakan anggotanya.
RUU Perkoperasian ditargetkan tahun 2023 dapat disahkan. Saat ini prosesnya telah berjalan dan Kemenkop-UKM telah berkoordinasi dengan DPR dan stakeholder terkait.