Godok RUU Perkoperasian, Kemenkop-UKM Minta Masukan Akademisi UNS

Ary Wahyu Wibowo
Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM di Fakultas Hukum UNS Solo, Jumat (23/12/2022). Foto: Ist.

“Rupaya ada praktek koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi. Ada pihak yang memakai koperasi sebagai jubah, sementara prakteknya bertentangan dengan prinsip jati diri koperasi,” ucapnya. 

Koperasi sebagai entitas bisnis, lanjutnya, perlu didukung dengan ekosistem yang kuat. Dalam RUU Perkoperasian, disamping adanya pengawasan koperasi yang lebih kuat dengan otoritas pengawas koperasi, juga mengatur tentang Lembaga penjamin simpanan anggota koperasi. 

“Ini menjadi bagian penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan. Ada 30 juta anggota mempercayakan dananya di koperasi,” katanya. 

Selain itu juga ada komite penyehatan koperasi untuk menangani koperasi-koperasi yang bermasalah. Dengan RUU yang disusun, diharapkan koperasi bisa tumbuh besar dan menyejahterakan anggotanya. 

RUU Perkoperasian ditargetkan tahun 2023 dapat disahkan. Saat ini prosesnya telah berjalan dan Kemenkop-UKM telah berkoordinasi dengan DPR dan stakeholder terkait. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Prihatin Situasi Politik saat Ini, UNS Ingatkan DPR dan Pemerintah Miliki Kepekaan Sosial

57 tahun lalu

Terungkap Pegawai Koperasi Lampung Tewas Dibunuh Nasabah, Ditemukan Luka di Leher

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal