Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka
SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Tersangka berinisial SD yang diketahui menjabat sebagai kepala cabang (kacab) Koperasi BLN di Kota Salatiga.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah nasabah Koperasi BLN yang berkantor pusat di Kota Salatiga mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi III DPR RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami menetapkan satu tersangka kepala cabang di Kota Salatiga. Inisial SD,” ujar Kombes Djoko Julianto, Jumat (13/3/2026).