Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:49:00 WIB
Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Tersangka berinisial SD yang diketahui menjabat sebagai kepala cabang (kacab) Koperasi BLN di Kota Salatiga.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah nasabah Koperasi BLN yang berkantor pusat di Kota Salatiga mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi III DPR RI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami menetapkan satu tersangka kepala cabang di Kota Salatiga. Inisial SD,” ujar Kombes Djoko Julianto, Jumat (13/3/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut