Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Godok RUU Perkoperasian, Kemenkop-UKM Minta Masukan Akademisi UNS

Jumat, 23 Desember 2022 - 22:35:00 WIB
Godok RUU Perkoperasian, Kemenkop-UKM Minta Masukan Akademisi UNS
Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM di Fakultas Hukum UNS Solo, Jumat (23/12/2022). Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) meminta masukan para akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dalam menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian. RUU nantinya diharapkan bisa menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. 

“Kami ingin membangun ekosistem kelembagaan koperasi yang mampu adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis. UU Nomor 25 Tahun 1992 pasti sudah sangat tua, disusun dalam suasana yang berbeda,” kata Deputi Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi di Kampus UNS Solo, Jumat (23/12/2022). 

Dikatakannya, saat ini sudah era 4.0 dengan perkembangan dunia usaha yang sangat dinamis, sehingga koperasi harus memiliki regulasi yang mampu mengakomodasi perubahan-perubahan lingkungan strategis, serta mampu mendorong koperasi adaptif terhadap perubahan.  

Dalam RUU yang tengah disusun, salah satu poin penting yang dirumuskan adalah sisi ekosistem kelembagaan koperasi. Terutama koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam dan jasa keuangan. 

Belajar dari pengalaman pandemi, koperasi mengalami masalah karena likuiditasnya terganggu. Dampaknya adalah ada koperasi gagal bayar. Padahal koperasi pada prinsipnya adalah dari, oleh dan untuk anggota. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut