Gerebek Praktik Judi di Sukoharjo, Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 3 Pelaku

Ahmad Antoni
Tiga tersangka praktik judi jenis Hongkong saat diamankan di Ditreskrimum Polda Jateng. (foto: Ist)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya uang tunai, telepon genggam, buku kupon, buku rekapan hasil penjualan togel dan kalkuator. Kini ketiganya berada di ruang Tahti Mapolda Jateng guna penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara. 

Pihak Ditreskrimum akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku perjudian di wilayah hukum  Polda Jateng.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal