Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya uang tunai, telepon genggam, buku kupon, buku rekapan hasil penjualan togel dan kalkuator. Kini ketiganya berada di ruang Tahti Mapolda Jateng guna penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara.
Pihak Ditreskrimum akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku perjudian di wilayah hukum Polda Jateng.