Gerebek Praktik Judi di Sukoharjo, Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 3 Pelaku

Ahmad Antoni
Tiga tersangka praktik judi jenis Hongkong saat diamankan di Ditreskrimum Polda Jateng. (foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id – Tim Subdit III DitreskrimumPolda Jateng kembali menangkap tiga pelaku praktik judi jenis Hongkong di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (19/10/2021). Sebelumnya, polisi telah menangkap bandar judi online dan Cap Dji Kie di wilayah Sukoharjo.

Penangkapan pelaku praktik judi tersebut sebagai bentuk keseriusan Polda Jateng dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian.

Direskrimum  Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, ketiga orang yang ditangkap bernama Widodo alias Modot (52) warga Dsn Tegalan,Gatak, Sukoharjo. 

Dari pengembangan, petugas menangkap Dwi Nuryanto (41) dan Agus Bakdo alias Ndomo (58) di tempat yang berbeda.

"Ketiganya kita tangkap berdasarkan pengembangan terhadap pelaku perjudian yang kita tangkap sebelumnya. Tidak hanya Cap Djie Kie saja mereka melakukan perjudian. Namun judi togel jenis Hongkong juga mereka buka ran menyasar kepada masayarakat kelas bawah," kata Kombes Djuhandani, Kamis (21/10/21).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal