SEMARANG, iNews.id - Dua pengusaha pendukung Bupati Kudus M.Tamzil dan Wakil Bupati Hartopo dalam Pilkada Kabupaten Kudus 2018 menagih uang yang mereka keluarkan setelah keduanya menang dan dilantik. Permintaan itu diucapkan keduanya dalam sidang kasus dugaan suap Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2/2020).
Pengusaha bus asal Kudus, Hariyanto dalam kesaksiannya mengaku iklas uang yang telah dikeluarkannya tidak dikembalikan jika pasangan Tamzil-Hartopo kalah dalam pilkada.
"Tapi kalau menang tolong dikembalikan," kata pemilik P.O.Hariyanto tersebut.
Hariyanto mengaku mengeluarkan uang lebih dari Rp8,7 miliar untuk pasangan Tamzil-Hartopo.
Jumlah itu, lanjut dia, belum termasuk untuk membayar sejumlah kebutuhan yang belum dibayar lunas saat proses pilkada.
Dia mengungkapkan ada tagihan Rp1 miliar untuk pembelian sarung yang dibagikan ke masyarakat. Atas tagihan itu, Hariyanto membayar Rp250 juta yang berasal dari uang pribadinya. Sementara sisanya dimintakan kepada Tamzil setelah menjabat sebagai bupati.