SOLO, iNews.id - Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan seorang ibu rumah tangga, Emi Suryani (35) sebagai tersangka pada Senin (12/2/2020) usai menyelundupkan sabu-sabu ke Rutan Kelas 1A di Solo. Emi Suryani kedapatan menyusupkan sabu-sabu di sandal saat mengunjungi suaminya di rutan tersebut.
"Seorang pelaku penyelundup sabu-sabu di Rutan Surakarta tersebut Emi Suryani (35) warga Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Solo dan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, di Solo, Senin (10/2/2020).
Polisi sudah menyita satu pasang sandal, satu paket sabu-sabu, alat hisap atau pipet sebagai barang bukti. Tersangka ini, menyelundupkan sabu-sabu yang dimasukkan di dalam sandalnya saat membesuk suaminya, Budi Setiawan, seorang tahanan kasus narkoba, pada Jumat (7/2/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka gagal menyelundupkan sabu-sabu setelah petugas curiga karena dia menolak menggunakan sandal yang disediakan rutan.
Petugas rutan kemudian memeriksa sandal tersangka dan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan pipet didalamnya. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Polresta Surakarta untuk proses hukum.