Pada Rabu (26/7/2023) datang satu orang tak dikenal ke rumah mereka di Demak tersebut. Dia membawa koper, menyerahkannya. Koper tersebut setelah dibuka berisi pakaian dan 4 paket sabu masing-masing beratnya 250 gram.
Y kemudian menghubungi akan ada yang membelinya senilai Rp30 juta, dan meminta yang ditransfer kepadanya hanya Rp28 juta, sedangkan Rp2juta sisanya sebagai upah. Namun, petugas yang menyamar melalui undercover buying, berhasil mengungkapnya. Total sabunya 1kg.
“Ini bandar besar, akan diedarkan di Semarang,” katanya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) maupun Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.