Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Harus Perang Lawan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

Kamis, 04 Juni 2026 - 18:25:00 WIB
Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat
Wamen Imipas Silmy Karim jadi tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menyebut, Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, uang itu merupakan uang hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo, Kamis (4/6/2026).

Menurut Setyo, pembagian uang itu disamarkan dengan sejumlah kode distribusi khusus. Salah satunya menggunakan istilah 'malaikat' untuk merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut