8 Kecamatan Zona Merah Covid-19, Bupati Tegal: Tidak Ada Larangan Salat Id Berjemaah

Kastolani Marzuki
Bupati Tegal Umi Azizah. (Foto: Dok.iNews.id)

Hal tersebut, juga dipertegas oleh Komisi Fatwa MUI Kabupaten Tegal KH Bahroni. Dikatakan, fatwa MUI Pusat, dan MUI Provinsi Jateng lebih menekankan untuk salat di rumah.

Penekanan itu untuk zona merah penyebaran Covid-19. Sedangkan zona kuning bisa menyelenggarakan Salat Idul Fitri di musala dan masjid.

“Tapi jangan dijadikan satu. Artinya di musala-musala dan masjid-masjid. Salat seperti salat fardu biasa, sehingga tidak terlalu banyak,” ujarnya.

Dia mengemukakan, kendati bisa dilakukan salat bersama, tetapi harus menggunakan protokol kesehatan. Setiap orang yang akan salat harus menggunakan masker, jarak minimal 1 meter, cuci tangan, dan bagi yang sakit serta pemudik diwajibkan salat di rumah.

Selain itu, untuk takbir pada malam Idul Fitri dilakukan seperti biasa di masjid dan musala, tapi tidak bergerombol.

“Dilarang melakukan takbir keliling atau pawai, karena itu dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Sulsel Gelar Salat Id di Makassar, Perkuat Ukhuah dan Kebersamaan Warga

57 tahun lalu

Ribuan Jemaah Padati Gedung Sate, Dedi Mulyadi Salat Id Bersama Warga

57 tahun lalu

Jemaah Tarekat Syattariyah di Ponorogo Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal

57 tahun lalu

Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat

57 tahun lalu

Fesitval Sate Tegal, 12.000 Tusuk Sate Kambing Gratis Ludes Diserbu Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal