8 Kecamatan Zona Merah Covid-19, Bupati Tegal: Tidak Ada Larangan Salat Id Berjemaah

Kastolani Marzuki
Bupati Tegal Umi Azizah. (Foto: Dok.iNews.id)

SLAWI, iNews.idPemkab Tegal tidak melarang masyarakat yang berada di zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) untuk melaksanakan salat Id berjemaah. Namun, masyarakat harus tetap memerhatikan protokol kesehatan.

Dari 18 kecamatan, hingga kini masih ada delapan daerah yang masuk zona merah Covid-19. Delapan kecamatan itu yakni Kecamatan Slawi, Tarub, Dukuhwaru, Talang, Kramat, Dukuhturi, Pegerbarang serta Warureja.

“Kabupaten Tegal fleksibel. Artinya, jika ada wilayah yang hendak menyelenggarakan salat Idul Fitri, kami tidak akan melarang,” kata Bupati Tegal Umi Azizah dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2020).

Menurut Umi, hal yang penting harus patuh terhadap protokol kesehatan, pakai masker dan berjarak, cuci tangan dan jaga kesehatan.

“Kami hanya mengimbau protokol kesehatan tetap diperhatikan. Anjuran kesehatan ini perlu segera disampaikan ke desa dan takmir masjid,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Sulsel Gelar Salat Id di Makassar, Perkuat Ukhuah dan Kebersamaan Warga

57 tahun lalu

Ribuan Jemaah Padati Gedung Sate, Dedi Mulyadi Salat Id Bersama Warga

57 tahun lalu

Jemaah Tarekat Syattariyah di Ponorogo Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal

57 tahun lalu

Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat

57 tahun lalu

Fesitval Sate Tegal, 12.000 Tusuk Sate Kambing Gratis Ludes Diserbu Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal