8 Kecamatan Zona Merah Covid-19, Bupati Tegal: Tidak Ada Larangan Salat Id Berjemaah
Wakil Bupati Tegal H Sabililah Ardie menjelaskan, delapan dari 18 kecamatan yang masuk zona merah itu karena di wilayah tersebut terdapat pasien positif Covid-19.
Ardie menyebutkan, di Kecamatan Slawi ada lima pasien positif, dan 1 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Tarub (3 positif dan 2 PDP), Dukuhturi dan Talang masing-masing dua orang positif, serta Kramat, Dukuhwaru, Pegerbarang dan Warureja masing-masing 1 orang positif corona.
Ketua Bidang Humas MUI Kabupaten Tegal KH Agus Tri Jazuli mengatakan, bagi muslimin yang tinggal di daerah aman Covid-19 diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri di masjid maupun musala.
Namun, harus menerapkan protokol kesehatan. Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kecamatan untuk selalu memantau dan menjaga pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut.
“Salat Idul fitri di rumah lebih baik, karena menghindari wabah. Jika tetap akan melaksanakan harus ada zonasi dan titik kumpul tidak boleh terlalu banyak,” katanya.