8 Kecamatan Zona Merah Covid-19, Bupati Tegal: Tidak Ada Larangan Salat Id Berjemaah

Kastolani Marzuki
Bupati Tegal Umi Azizah. (Foto: Dok.iNews.id)

Wakil Bupati Tegal H Sabililah Ardie menjelaskan, delapan dari 18 kecamatan yang masuk zona merah itu karena di wilayah tersebut terdapat pasien positif Covid-19.

Ardie menyebutkan, di Kecamatan Slawi ada lima pasien positif, dan 1 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Tarub (3 positif dan 2 PDP), Dukuhturi dan Talang masing-masing dua orang positif, serta Kramat, Dukuhwaru, Pegerbarang dan Warureja masing-masing 1 orang positif corona.

Ketua Bidang Humas MUI Kabupaten Tegal KH Agus Tri Jazuli mengatakan, bagi muslimin yang tinggal di daerah aman Covid-19 diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri di masjid maupun musala.

Namun, harus menerapkan protokol kesehatan. Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kecamatan untuk selalu memantau dan menjaga pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut.

“Salat Idul fitri di rumah lebih baik, karena menghindari wabah. Jika tetap akan melaksanakan harus ada zonasi dan titik kumpul tidak boleh terlalu banyak,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Sulsel Gelar Salat Id di Makassar, Perkuat Ukhuah dan Kebersamaan Warga

57 tahun lalu

Ribuan Jemaah Padati Gedung Sate, Dedi Mulyadi Salat Id Bersama Warga

57 tahun lalu

Jemaah Tarekat Syattariyah di Ponorogo Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal

57 tahun lalu

Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat

57 tahun lalu

Fesitval Sate Tegal, 12.000 Tusuk Sate Kambing Gratis Ludes Diserbu Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal