"Pelaku sengaja mengundang media. Iya mereka (wartawan) diundang secara resmi, bukan hanya dua, tapi banyak yang hadir waktu itu," ujarnya.
Dua wartawan yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yakni Edy Suryana dari TV One dan Heri Priyantono dari beritamerdekaonline.com. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Purworejo pada Selasa 21 Januari.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Kemunculan Keraton Baru karena Kekecewaan Masyarakat
Sementara untuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, polisi telah menemukan unsur-unsur yang menguatkannya. Tindakan dua pelaku yang menjanjikan banyak hal ke pengikut tak terbukti hingga saat ini.
"Unsur penipuan ini sudah jelas banyak. Dia mengatakan bahwa di situ ada kerajaan Keraton Agung Sejagat, bahwa keraton membawahi seluruh dunia, menjanjikan pekerjaan, menjanjikan gaji yang besar, dan itu tidak ada yang terwujud," kata Iskandar.
Polda Jateng pada 14 Januari menangkap Toto Santoso dan Fanni Aminadina di Wates Yogyakarta. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.