SEMARANG, iNews.id - Pengembangan kasus penipuan oleh Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso (42) dan Ratu Fanni Aminadia (41) menyeret dua wartawan yang hadir dalam acara kirab di Purworejo. Polda Jawa Tengah (Jateng) memanggil kedua wartawan tersebut sebagai saksi terkait penyebaran berita bohong.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, dua jurnalis dimintai keterangan karena hadir dalam acara kirab dan deklarasi Toto sebagai raja.
"Kalau media (wartawan) itu sebagai saksi untuk menguatkan dari unsur-unsur Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Menyiarkan berita bohong pada publik yang meresahkan masyarakat," kata Iskandar, Kamis (23/1/2020).
BACA JUGA: Teman Fanni Bongkar Alasan Sang Ratu Tergiur Rayuan Raja Keraton Agung Sejagat
Dalam pemeriksaan itu terungkap, tersangka sengaja mengundang awak media. Tak hanya dua wartawan yang memenuhi undangan tersebut, tetapi banyak awak media datang melakukan peliputan di keraton Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.