2 Wartawan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat

Taufik Budi
Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) tersangka penipuan kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo. (Foto: iNews.id/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Pengembangan kasus penipuan oleh Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso (42) dan Ratu Fanni Aminadia (41) menyeret dua wartawan yang hadir dalam acara kirab di Purworejo. Polda Jawa Tengah (Jateng) memanggil kedua wartawan tersebut sebagai saksi terkait penyebaran berita bohong.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, dua jurnalis dimintai keterangan karena hadir dalam acara kirab dan deklarasi Toto sebagai raja.

"Kalau media (wartawan) itu sebagai saksi untuk menguatkan dari unsur-unsur Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Menyiarkan berita bohong pada publik yang meresahkan masyarakat," kata Iskandar, Kamis (23/1/2020).

BACA JUGA: Teman Fanni Bongkar Alasan Sang Ratu Tergiur Rayuan Raja Keraton Agung Sejagat

Dalam pemeriksaan itu terungkap, tersangka sengaja mengundang awak media. Tak hanya dua wartawan yang memenuhi undangan tersebut, tetapi banyak awak media datang melakukan peliputan di keraton Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teman Fanni Bongkar Alasan Sang Ratu Tergiur Rayuan Raja Keraton Agung Sejagat

57 tahun lalu

Pengamat Sebut Kemunculan Keraton Baru karena Kekecewaan Masyarakat

57 tahun lalu

Menahan Tangis, Ratu Keraton Agung Sejagat Ngaku Kangen Anak

57 tahun lalu

Ada Aliran Dana Rp1,4 M di Rekening Raja Keraton Agung Sejagat

57 tahun lalu

Sakit karena Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal