SALATIGA, iNews.id - Sebanyak 18 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Salatiga diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi rumah. Reward setelah mereka mengikuti program pembinaan dengan baik, dan memenuhi persyaratan tahapan pidana.
18 warga binaan pemasyarakatan,selama ini dinilai tidak pernah melanggar aturan, serta menjadi suri tauladan yang baik bagi warga binaan lain. Pengajuan usulan diputuskan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) yang dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga, Andri Lesmano, Sabtu (18/9/2021).
"Ini sebagai bentuk apresiasi dan tanggungjawab kami sebagai petugas dan pembina di Rutan Salatiga terhadap 18 warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Tidak pernah melanggar aturan serta menjadi suri tauladan yang baik bagi warga binaan lain," kata Andri Lesmano.
Dalam rangka memberikan pembinaan serta mewujudkan pembinaan yang berkualitas, dalam pelaksanaan sidang kali ini menekankan seluruh warga binaan harus menyadari apa yang membuat mereka bisa berada di dalam rutan. Adanya penyesalan dan evaluasi diri, menjadi salah satu kesuksesan program pembinaan.
"Kami sebagai pembina sudah berusaha memberikan program pembinaan terbaik bagi warga binaan. Tetapi secara personal warga binaan juga harus bisa mengevaluasi diri, sehingga ada keseimbangan antara pembinaan dan kesadaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik saat keluar nanti," katanya.